Kemenhub Kerja Sama Strategis Wujudkan Perlindungan Daerah Maritim di Wilayah Balai Konservasi NTB

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga dan menjamin perlindungan lingkungan maritim. Untuk mewujudkan hal tersebut khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat, dilaksanakan Penandatatanganan Kerja Sama Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan Antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) dengan Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Benoa, Senin (13/3) di Bogor, Jawa Barat.

Perjanjian Kerja Sama tentang Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan dalam rangka Pemanfaatan Bangunan Navigasi Pelayaran Berupa Rambu Suar di TWA Gunung Tunak, TWA Bangko-Bangko dan Taman Nasional Moyo Satonda, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini ditandatangani oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Budhy Kurniawan dengan Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Benoa, Azhar Karim dan disaksikan oleh Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro.

“Kami menyambut baik pelaksanaan kerja sama ini yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya keutuhan, kelestarian, perlindungan sistem penyangga kehidupan di wilayah BKSDA NTB serta meminimalkan dampak langsung maupun tidak langsung akibat dari kegiatan pemanfaatan bangunan navigasi pelayaran berupa Rambu Suar melalui peran serta kedua belah pihak,” ujar Capt. Budi.

Lebih lanjut Capt Budi menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana pendukung navigasi pelayaran berupa bangunan rambu suar sebanyak 4 (empat) unit, yakni Rambu Suar Tanjung Awang, Rambu Suar Tanjung Pandanan, Rambu Suar Batu Gendang, dan Rambu Suar Pulau Satonda.

“Kami berharap kerja sama yang berlaku selama 10 tahun ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kami meyakini, kerja sama ini dapat juga diaplikasikan oleh Distrik Navigasi lain untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) pada lokasi yang memiliki karakteristik yang sama dengan ini ,” imbuhnya.

Selain Perjanjian Kerja Sama, juga ditandatangani 3 dokumen pelaksanaan program kerja sama yang meliputi Rencana Pelaksanaan Program Tahun 2023-2033, Rencana Kerja Lima Tahun 2023-2028 dan Rencana Kerja Tahunan 2023-2024.

LEAVE REPLY

Your email address will not be published. Required fields are marked *