Standar Pelayanan Penyewaan Kapal Perambuan dan Forklift

Standar Pelayanan Penyewaan Kapal Perambuan dan Forklift di Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Benoa, memberikan panduan yang jelas dan sistematis bagi pengguna jasa yang ingin menyewa kapal atau forklift. Kapal perambuan adalah jenis kapal khusus yang digunakan untuk keperluan navigasi, seperti pemasangan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi laut (SBNP), seperti rambu suar, pelampung, atau menara suar. Kapal ini biasanya dilengkapi dengan peralatan untuk mengangkut dan memasang alat bantu navigasi di laut. Fungsi utamanya adalah menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas kapal dengan memastikan alat-alat bantu navigasi berfungsi dengan baik.

 

Download Standar Pelayanan Penyewaan Kapal Perambuan dan Forklift.pdf

 

Alur Proses Penyewaan:

  1. Mengajukan Permohonan Sewa:

    • Pengguna mengajukan surat permohonan sewa alat kepada Disnav Benoa.
  2. Verifikasi Dokumen:

    • Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemeriksaan Bersama:

    • Jika dokumen sudah lengkap, dilakukan pemeriksaan bersama terhadap kapal perambuan/forklift.
  4. Penerbitan Kode Billing:

    • Petugas menerbitkan kode billing, dan pemohon melanjutkan dengan melakukan pembayaran.
  5. Penerimaan Kwitansi dan Kapal/Forklift:

    • Setelah pembayaran, pengguna layanan menerima kwitansi serta kapal perambuan atau forklift yang disewa.
  6. Penolakan:

    • Jika dokumen tidak lengkap, pemohon perlu menyampaikan surat penolakan.

Persyaratan Penyewaan:

  1. Surat Permohonan Sewa Alat yang ditujukan kepada Kepala Disnav Benoa.
  2. Akte Pendirian Perusahaan.
  3. Surat Kuasa (jika pemohon bukan pimpinan perusahaan).
  4. Identitas Diri (KTP).
  5. Surat Pernyataan kesediaan mengganti atau memperbaiki alat yang rusak selama penyewaan.

Tarif dan Jangka Waktu:

  • Kapal Perambuan: Rp 96.249.000,- per hari.
  • Forklift: Rp 103.554.000,- per hari.
  • Kamar: Rp 496.000,- per hari.
  • Jangka Waktu: 4 jam.

Kontak Pengaduan dan Masukan:

LEAVE REPLY