Download STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PENENTUAN DAERAH LABUH.PDF
Alur Proses Rekomendasi:
-
Mengajukan Permohonan Layanan:
- Pengguna mengajukan permohonan layanan melalui email, WA, atau surat.
-
Undangan Presentasi:
- Setelah pengajuan diterima, pengguna diundang untuk melakukan presentasi terkait permintaan rekomendasi teknis penentuan daerah labuh.
-
Pelaksanaan Survey:
- Jika presentasi diterima, petugas melakukan survei di lokasi yang diminta untuk menentukan kelayakan daerah labuh.
-
Penerbitan Rekomendasi Teknis:
- Setelah survei selesai, petugas menyusun berita acara dan menerbitkan rekomendasi teknis.
-
Penolakan:
- Jika permintaan tidak disetujui, surat penolakan akan disampaikan kepada pemohon.
Persyaratan Pengajuan:
-
Administrasi:
- Surat Penanggung Jawab Kegiatan.
- Akte Pendirian Perusahaan.
- NPWP.
- Izin usaha pokok dari instansi yang berwenang.
-
Teknis:
- Peta wilayah perairan yang dilengkapi titik koordinat geografis.
- Peta Batimetri untuk mengetahui kondisi kedalaman dan dasar laut.
- Hasil survei hidrografi mengenai arus, angin, dan kekuatan dasar laut.
- Traffic kapal, jumlah kapal yang akan berlabuh.
- Dimensi kapal serta rencana pembangunan fasilitas pelabuhan.
- Rencana pengembangan pelabuhan atau fasilitas yang terkait.
- Rancangan DLKr/DLKp.
- Berita acara verifikasi lapangan.
Jangka Waktu Pelayanan:
- 7 Hari Kalender.
Tarif/Harga:
- Gratis (Rp. 0,-).
Kontak Pengaduan dan Masukan:
- Telepon: 0811-3985-853
- Email: disnavbenoa@dephub.go.id