Standar Pelayanan Rekomendasi Teknis Penentuan Daerah Labuh

 

Download STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PENENTUAN DAERAH LABUH.PDF

 

Alur Proses Rekomendasi:

  1. Mengajukan Permohonan Layanan:

    • Pengguna mengajukan permohonan layanan melalui email, WA, atau surat.
  2. Undangan Presentasi:

    • Setelah pengajuan diterima, pengguna diundang untuk melakukan presentasi terkait permintaan rekomendasi teknis penentuan daerah labuh.
  3. Pelaksanaan Survey:

    • Jika presentasi diterima, petugas melakukan survei di lokasi yang diminta untuk menentukan kelayakan daerah labuh.
  4. Penerbitan Rekomendasi Teknis:

    • Setelah survei selesai, petugas menyusun berita acara dan menerbitkan rekomendasi teknis.
  5. Penolakan:

    • Jika permintaan tidak disetujui, surat penolakan akan disampaikan kepada pemohon.

Persyaratan Pengajuan:

  • Administrasi:

    1. Surat Penanggung Jawab Kegiatan.
    2. Akte Pendirian Perusahaan.
    3. NPWP.
    4. Izin usaha pokok dari instansi yang berwenang.
  • Teknis:

    1. Peta wilayah perairan yang dilengkapi titik koordinat geografis.
    2. Peta Batimetri untuk mengetahui kondisi kedalaman dan dasar laut.
    3. Hasil survei hidrografi mengenai arus, angin, dan kekuatan dasar laut.
    4. Traffic kapal, jumlah kapal yang akan berlabuh.
    5. Dimensi kapal serta rencana pembangunan fasilitas pelabuhan.
    6. Rencana pengembangan pelabuhan atau fasilitas yang terkait.
    7. Rancangan DLKr/DLKp.
    8. Berita acara verifikasi lapangan.

Jangka Waktu Pelayanan:

  • 7 Hari Kalender.

Tarif/Harga:

  • Gratis (Rp. 0,-).

Kontak Pengaduan dan Masukan:

LEAVE REPLY