SEJARAH

SEJARAH DISTRIK NAVIGASI KELAS II BENOA

Sesuai dengan UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, “Kenavigasian” merujuk pada segala sesuatu yang terkait dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Hidrografi, Meteorologi, alur dan pelintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, penolong kapal (salvage), serta pekerjaan bawah air untuk tujuan keselamatan pelayaran kapal. Sementara itu, “Navigasi” merujuk pada proses mengarahkan pergerakan kapal dari satu titik ke titik lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam bidang Kenavigasian yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Sementara itu Distrik Navigasi Tipe A mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaran kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.

Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Benoa didirikan pada tahun 1975. Sebelumnya, Distrik Navigasi Benoa dikenal sebagai Satker (Satuan kerja) dan merupakan bagian dari Syahbandar. Pada tahun 1975, Distrik Navigasi Benoa memiliki kantor sendiri dengan Kepala Distrik Navigasi (Kadisnav) pertamanya bernama Suryadi. Di wilayah kerja nya, beberapa menara suar telah berdiri, termasuk Menara Suar Pengambengan, Menara Suar Ampenan, Menara Suar Buleleng, Menara Suar Lembongan, dan Rambu Suar Pulau Medang.

DAFTAR PIMPINAN

DAFTAR KEPALA DISTRIK NAVIGASI KELAS II BENOA

No Nama Kadisnav Tahun Penempatan
1 Suryadi Kadisnav I Tahun 1975 - 1980
2 Sutadji Kadisnav II Tahun 1980 - 1983
3 Sriwaluyo Kadisnav III Tahun 1983 - 1984
4 Jaelani Kadisnav IV Tahun 1984
5 Sanjoto Kadisnav V Tahun 1985 - 1990
6 Sentot B. Ismoyo Kadisnav VI Tahun 1990 - 1996
7 Edy T. E. Lengkey Kadisnav VII Tahun 1996 - 2004
8 Ir. Nyoman Sukayadnya, MM Kadisnav VIII Tahun 2004-2010
9 Ir. Supardi Kadisnav IX Tahun 2010 - 2012
10 Taufix Mansyur, SE Kadisnav X Tahun 2012 - 2014
11 Ir. Andi Hartono Kadisnav XI Tahun 2014 - 2015
12 Sudarwedi, SE., MM Kadisnav XII Tahun 2015 - 2017
13 Ir. Zahara Saputra Kadisnav XIII Tahun 2017 - 2019
14 Saham Amir Syarif,SE., MM Kadisnav XIV Tahun 2019 - 2021
15 Azhar Karim,SH.,S.PD.,MM Kadisnav XV Tahun 2021 - Sekarang

VISI DAN MISI

Visi

Terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia.

Misi

1. Mewujudkan ruang perairan dan alur pelayaran yang aman, selamat dan lancar bagi lalulintas pelayaran;

2. Mewujudkan keandalan dan kecukupan sarana prasarana kenavigasian;

3. Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, memiliki wawasan kebangsaan dan integritas yang tinggi;

4. Meningkatkan pelayanan kenavigasian melalui pengembangan manajemen, serta pemanfaatan teknologi tepat guna.

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II BENOA

Distrik Navigasi Tipe A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a PM 19 Tahun 2022, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.

FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II BENOA

Distrik Navigasi Tipe A menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
  2. Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
  4. Pengelolaan armada;
  5. Penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
  6. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
  7. Penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
  8. Penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dimana masing masing memiliki tugas :
  1. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
  2. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pengawasan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, pengelolaan kapal Negara, dermaga, dan galangan, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
  3. Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, pembangunan alur pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.