
SBNP
Instalasi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

TELKOMPEL
Instalasi Telekomunikasi Pelayaran

BENGKEL
Instalasi Bengkel Kenavigasian

PENGLA
Instalasi Pengamatan Laut

KAPAL NEGARA
Instalasi Kapal Negara Kenavigasian
Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa adalah Lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan pelayaran
Kepala Distrik Navigasi Kelas II Benoa beserta jajaran berkomitmen membangun Zona Integritas Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

VISI
Terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia.
MISI
- Mewujudkan ruang perairan dan alur pelayaran yang aman, selamat dan lancar bagi lalulintas pelayaran;
- Mewujudkan keandalan dan kecukupan sarana prasarana kenavigasian;
- Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, memiliki wawasan kebangsaan dan integritas yang tinggi;
- Meningkatkan pelayanan kenavigasian melalui pengembangan manajemen, serta pemanfaatan teknologi tepat guna.
TUGAS DAN FUNGSI DISTRIK NAVIGASI KELAS II BENOA
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: Km 30 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Distrik Navigasi
TUGAS
Distrik Navigasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengoperasian, pengadaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, serta kegiatan pengamatan laut, survei hidrografi, pemantauan alur dan perlintasan dengan menggunakan sarana instalasi untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
FUNGSI
- Penyusunan rencana dan program pengoperasian, serta pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
- Pelaksanaan program pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, dan Fasilitas Pangkalan serta Bengkel;
- Pelaksanaan Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
- Pelaksanaan urusan logistik;
- Pelaksanaan analisis dan evaluasi pengoperasian, pengawakan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut, Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi serta penyusunan laporan.